Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Dicabut, Anak Buah Anies Ungkap Alasannya

Senin, 27 Juni 2022 – 23:02 WIB
Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Dicabut, Anak Buah Anies Ungkap Alasannya - JPNN.com Jakarta
Ilustrasi Holywings. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Holywings Group juga ternyata disebut melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut menjual minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ujarnya.

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin operasionalnya dicabut:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
  2. Holywings Kalideres
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman
  12. Vandetta Gatsu.

Terlepas dari masalah perizinan, Holywings sebelumnya bermasalah karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Promosi ini viral di media sosial. Selang berapa lama unggahan itu menyebar, Holywings mendapat kecaman dari banyak netizen.

Setelah unggahan itu membuat ramai, Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi tersebut.

Anak buah Anies Baswedan mengungkap penyebab Izin usaha 12 Holywings di Jakarta dicabut. Simak alasannya
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia