Soal Nasib 3 Ribu Karyawan Holywings yang Dirumahkan, Anies Malah Bilang Begini
Dia berharap pengusaha hiburan malam bisa menaati peraturan yang ada agar kejadian serupa tidak terjadi di tempat lain.
''Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua. Mari, review dan pastikan semua ketentuan yang ada ditaati. Dengan begitu, kegiatan usaha mendapatkan rasa aman,'' ucap Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi persoalan 3 ribu karyawan Holywings yang dirumahkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News