Begini Respons Gubernur Anies soal Kasus yang Menyeret ACT
Salah satunya dalam pembagian bansos selama masa pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) hingga penyaluran hewan kurban.
Sebelumnya, lembaga kemanusiaan ACT mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana.
Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan bahwa eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.
Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tidak kalah mewah.
Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah.
Ahyudin bersama istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.
Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Publik menunggu tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta soal kasus yang tengah dihadapi ACT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News