KSPI Ingatkan Hal Mengerikan Ini jika Anies Jalankan Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 Nomor 2003 dan tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
"Jadi, putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. KSPI menolak," tuturnya.
Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Karena itu, Anies diminta mencabut kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 tak jadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Serikat buruh di Jakarta memprotes putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kepgub Anies Baswedan soal UMP DKI Jakarta
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News