KSPI Ingatkan Hal Mengerikan Ini jika Anies Jalankan Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Gelombang penolakan terhadap pembatalan keputusan gubernur (kepgub) soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 oleh peradilan tata usaha negara (PTUN) kian menguat.
Kali ini, penolakan itu datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Perkumpulan buruh tersebut menolak penurunan UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan. Dia juga mengingatkan soal dampak buruk dari pembatalan kepgub ini.
"Keputusan PTUN yang menurunkan UMP ini mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," ujar Said pada Rabu (13/7).
Menurut dia, pada Januari hingga Juli, buruh menerima upah Rp 4.641.854 sesuai UMP DKI. Karena itu, buruh tidak terima jika Anies menjalankan putusan PTUN itu. Artinya, upah buruh diturunkan sekitar Rp 100.000 pada Agustus.
"Buruh akan makin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," kata Said Iqbal.
Bila mau diputuskan oleh PTUN, kata dia, seharusnya dilakukan pada Januari 2022 sebelum UMP tahun ini diberlakukan.
Alasan kedua, sejak awal, KSPI menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Serikat buruh di Jakarta memprotes putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kepgub Anies Baswedan soal UMP DKI Jakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News