Kepgub UMP DKI 2022 Dibatalkan, Kini Buruh Gantungkan Harapan kepada Anies
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 16 Desember 2021 resmi dibatalkan. Kini, upah buruh menjadi Rp 4.473.845 berdasarkan amar putusan dari gugatan para pengusaha.
Para buruh sekarang menggantungkan harapan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk terus memperjuangkan nasib buruh melalui upah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Putusan PTUN membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854.
“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," ucap Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (13/7).
Dia mengatakan wibawa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh kepentingan pengusaha yang melawan putusan Gubernur DKI Jakarta mengenai UMP DKI 2022.
Bila tetap dijalankan, setiap keputusan pemerintah bisa saja digugat terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata dia.
Pria berusia 54 tahun ini menambahkan Partai Buruh akan mendukung penuh Anies Baswedan demi memperjuangkan upah buruh.
Setelah kepgub soal UMP DKI 2022 dibatalkan, para buruh kini menggantungkan harapan kepada Anies
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News