Kenaikan UMP DKI 2022 Dibatalkan, Nurjaman Apindo: Kami Cari Kepastian Hukum
jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan keputusan gubernur (kepgub) Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan Apindo soal UMP tersebut.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Menurut Nurjaman, Apindo justru ingin duduk bersama dengan Anies beserta jajarannya untuk membahas putusan PTUN itu.
“Tentu, kami mendengar dari pihak tergugat seperti apa. Harapan saya, kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan,” ucap Nurjaman saat dihubungi, Selasa (12/7).
Dia mengungkapkan tak ingin berpolemik panjang dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai besaran upah karyawan.
“Seolah-olah terpolarisasi antara Apindo dan pemerintah. Tidak begitu, kami akan cari kepastian hukum saja,” katanya.
Apindo mendaftarkan gugatan tersebut, kata dia, hanya mencari kepastian hukum dan regulasi yang ada.
Nurjaman Apindo menanggapi putusan PTUN yang membatalkan keputusan gubernur soal kenaikan UMP DKI Jakarta 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News