Anda Tidak Mendapat BSU? Langsung Lapor ke Sini

Kamis, 22 September 2022 – 14:04 WIB
Anda Tidak Mendapat BSU? Langsung Lapor ke Sini - JPNN.com Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kedua kanan) menyerahkan bantuan sembako kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Foto: Antara

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Kepala Subbagian Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Nur Kholis mengatakan pekerja yang tak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) bisa mengadu kepada pihaknya.

"Bisa ke kami jika ingin membuat pengaduan ataupun konsultasi terkait BSU," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/9).

Nur Kholis mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, BSU hanya diberikan kepada warga yang berpenghasilan maksimal sebesar upah minimum provinsi (UMP).

Untuk wilayah DKI, dipastikan penerima BSU hanya pekerja yang gajinya Rp 4.641.584.

Selain itu, mereka yang mendapatkan BSU hanya karyawan yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Makanya, setiap pegawai yang melapor akan kami cek apakah dia sudah terdaftar di BPJS TK atau atau gajinya sesuai dengan UMP," ujar Nur Kholis.

Jika tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan, pihak suku dinas akan memeriksa perusahaan tersebut.

Pemeriksaan itu bisa berujung pada pemberian sanksi dan mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS TK.

Pemkot Jakbar membuka pengaduan bagi karyawan atau pekerja yang tidak mendapat BSU
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia