FH Ajak Bocah 11 Tahun Masuk Hotel, Terjadilah
jakarta.jpnn.com, JAKARTA BARAT - Seorang pria berinisial FH (32) ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Jakarta Barat pada Rabu (7/12).
"Kami tangkap FH lantaran karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Putra mengatakan awalnya pelaku dengan keluarga korban saling kenal sehingga kedua belah pihak sempat menjalin hubungan baik.
Kedekatan tersebut dimanfaatkan FH untuk mendekati korban dan setelah beberapa lama menjalin komunikasi dengan korban, FH akhirnya mengajak korban ke hotel di kawasan Jakarta Barat.
Pertemuan itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada 22 Oktober dan 21 November 2022.
"Di situlah peristiwa kekerasan seksual dilakukan pelaku," kata Putra.
Putra mengatakan FH kerap memberikan uang senilai Rp 100.000 sebagai imbalan.
Dia juga meminta korban untuk tidak memberi tahu orang tuanya tentang tindakannya itu.
Seorang pria berinisial FH (32) ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Jakarta Barat pada Rabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News