FH Ajak Bocah 11 Tahun Masuk Hotel, Terjadilah
Namun demikian, aksi bejat FH akhirnya terbongkar kala korban melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya.
Orang tua korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora. Setelah laporan masuk, FH akhirnya ditangkap di Jakarta Barat.
"Kami sudah tangkap berikut dengan beberapa barang bukti. Saat ini FH tengah diperiksa lebih lanjut," kata Putra.
Dengan adanya peristiwa ini, Putra berharap orang tua bisa lebih aktif dalam mengawasi dan mengedukasi anak tentang tindak pelecehan dan kekerasan seksual.
"Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," kata Putra.
Putra menambahkan, FH dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial FH (32) ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Jakarta Barat pada Rabu.
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News