FH Ajak Bocah 11 Tahun Masuk Hotel, Terjadilah

Kamis, 08 Desember 2022 – 23:55 WIB
FH Ajak Bocah 11 Tahun Masuk Hotel, Terjadilah - JPNN.com Jakarta
Ilustrasi kasus kekerasan seksual. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Namun demikian, aksi bejat FH akhirnya terbongkar kala korban melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya.

Orang tua korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora. Setelah laporan masuk, FH akhirnya ditangkap di Jakarta Barat.

"Kami sudah tangkap berikut dengan beberapa barang bukti. Saat ini FH tengah diperiksa lebih lanjut," kata Putra.

Dengan adanya peristiwa ini, Putra berharap orang tua bisa lebih aktif dalam mengawasi dan mengedukasi anak tentang tindak pelecehan dan kekerasan seksual.

"Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," kata Putra.

Putra menambahkan, FH dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial FH (32) ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Jakarta Barat pada Rabu.

Redaktur & Reporter : Budi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia