Kenaikan UMP DKI 2022 Dibatalkan, Nurjaman Apindo: Kami Cari Kepastian Hukum
“Ini masih ada ruang gerak dibicarakan kembali. Toh kiamat belum hari esok. Jadi, mengajak duduk bersama untuk menciptakan supaya kami akhiri polemik agar tak berkepanjangan,” tuturnya.
Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta membatalkan kepgub Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.
PTUN juga membatalkan Kepgub Jakarta Nomor 1.517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022 pada 16 Desember 2021. Karena itu, Anies diminta mencabut kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. (mcr4/jpnn)
Nurjaman Apindo menanggapi putusan PTUN yang membatalkan keputusan gubernur soal kenaikan UMP DKI Jakarta 2022
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News