Anies Tunaikan Tuntutan Serikat Buruh Ini

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 mendapat dukungan dan apresiasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Banding tersebut diajukan Pemprov DKI atas putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan serikat buruh terus mendukung langkah Anies untuk memperjuangkan UMP DKI 2022.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP DKI," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (27/7) malam.
Dia sangat mengapresiasi Anies lantaran memperhatikan kelayakan hidup pekerja.
"KSPI mengucapkan terima kasih kepada gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ujarnya.
Di samping itu, UMP DKI dengan besaran Rp 4.641.854 telah berjalan selama 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.
"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tuturnya.
Serikat buruh mendukung penuh keputusan Anies Baswedan untuk mengajukan banding soal UMP DKI 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News