Anies Tunaikan Tuntutan Serikat Buruh Ini
Kamis, 28 Juli 2022 – 16:15 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal mendukung Gubernur Anies Baswedan yang terus memperjuangkan nasib buruh Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk itu, KSPI meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,6 juta dan tidak boleh diturunkan.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Kepgub tersebut yang mengatur kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667, dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Serikat buruh mendukung penuh keputusan Anies Baswedan untuk mengajukan banding soal UMP DKI 2022
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News