Anak Buah Megawati Mengomentari Putusan PTTUN soal UMP DKI
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta soal upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Menurut politikus PDIP ini, UMP 2022 akan berakhir sebulan lagi. Jika pemerintah tidak mengikuti putusan itu, tidak ada kepastian hukum soal besaran UMP.
Diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tidak berlaku.
"Sebentar lagi UMP 2023. Saya pikir tinggal dijalankan saja putusan bandingnya (mengikuti putusan PTUN)," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu di Jakarta, Rabu.
Pilihannya adalah mengikuti putusan supaya ada kepastian. "Kalau enggak, kan enggak ada kepastian jadi satu tahun berarti enggak ada kepastian hukum kan," ucap anak buah Megawati Soekarno Putri ini.
Dengan adanya permasalahan hukum terkait UMP Jakarta 2022, kata Gembong, DKI tidak memiliki kepastian hukum.
"Lebih baik fokus saja untuk bisa merencanakan penetapan UMP pada 2023 dalam faktor mendukung terhadap kebijakan penyesuaian UMP 2023," ujar Gembong.
PTTUN telah menolak banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta sekaligus menguatkan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nilai UMP Rp4,5 juta per bulan.
Politikus PDIP Gembong Warsono mengomentari putusan PTTUN Jakarta terkait UMP DKI 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News