Anak Buah Megawati Mengomentari Putusan PTTUN soal UMP DKI
Menurut Gembong, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022. Karena itu, Kepgub yang diteken pada November 2021 digugat hingga akhirnya upaya banding Pemprov DKI di PTTUN ditolak.
"Persoalannya kan begitu, kalau alas hukumnya kuat pasti enggak mungkin dikalahkan," ujarnya.
Gembong menjelaskan pekerja di Jakarta pada November-Desember 2022 akan dibayar Rp 4,5 juta per bulan jika pemprov mengikuti putusan PTTUN.
Polemik UMP yang berujung di meja hijau, ujar dia, menunjukkan bahwa komunikasi tripartit yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha dan pekerja tidak berjalan dengan baik.
"Saat tripartit itu, seharusnya dimaksimalkan, sebetulnya semua unsur itu sudah terwakilikan. Dari pihak pengusaha sudah ada wakilnya, buruh ada wakilnya dan pemerintah daerah sebagai regulatornya,“ ujarnya. (antara/jpnn)
Politikus PDIP Gembong Warsono mengomentari putusan PTTUN Jakarta terkait UMP DKI 2022
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News