Ada Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Penumpang Usia di Atas 17 Tahun Wajib Tahu
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang usia di atas 17 tahun yang belum melakukan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Hasil tes yang masih berlaku tersebut wajib ditunjukan saat boarding.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan syarat tersebut mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 di mana pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk dari area Daop 1 Jakarta.
“Aturan baru perjalanan KAJJ diberlakukan untuk seluruh penumpang yang berangkat,” ucap Eva dalam keterangannya, Minggu (17/7) malam.
Namun, bagi penumpang yang belum vaksin booster dan ingin melakukan tes PCR atau antigen, ada 6 lokasi layanan yang disediakan, yakni di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Calon penumpang kereta yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan bukti transaksi tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP.
“Layanan antigen di stasiun memiliki tarif Rp 35 ribu dan berlaku 1x24 jam,” ujarnya.
Bila saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif, tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas.
PT KAI Daop 1 menjelaskan persyaratan protokol kesehatan bagi penumpang yang ingin naik kereta api jarak jauh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News