Perda yang Terbit di Era Jokowi-Ahok Ini Bakal Dicabut DPRD DKI
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang terbit di era Jokowi-Ahok dicabut DPRD DKI Jakarta pada Agustus 2022.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyebutkan pencabutan perda tersebut akan diawali penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat paripurna pada Senin 1 Agustus 2022.
"Terkait Bamus ini kita jadwalkan pada Agustus awal, asumsinya nanti di Agustus itu sudah selesai pencabutannya," ujar Misan.
Dia mengatakan penyampaian penjelasan gubernur mengenai pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi akan dilanjutkan dengan pemandangan umum dari fraksi-fraksi atas usulan tersebut sebagai tahapan selanjutnya.
Rencananya, rapat paripurna tersebut akan maraton dan langsung dengan agenda jawaban Gubernur DKI Jakarta pada Rabu 3 Agustus 2022.
Draf hasil penyampaian jawaban gubernur akan diajukan pada rapat bersama Badan Pembentukan dan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai paparan eksekutif dan pembahasan pasal-pasal pada tanggal 8-9 Agustus 2022.
Selanjutnya akan dilanjutkan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta, kemudian akan dilanjutkan untuk difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Setelah itu, akan dimintai persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda yang dilanjutkan penyampaian pendapat akhir.
DPRD DKI Jakarta mencabut perda yang terbit di era Jokowi-Ahok pada Agustus 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News