Pemprov DKI Punya Kabar Baik untuk 3.000 Karyawan Holywings, Simak nih
Walau sudah membuka kesempatan tersebut, Andry Yansyah mengaku belum menerima aduan terkait keberlangsungan mantan karyawan Holywings tersebut.
"Sampai saat ini, belum ada pengaduan, baik yang dilaporkan oleh direksi maupun pekerjanya," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/6), Satpol PPla DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan nomor induk berusaha (NIB).
Penutupan itu didasarkan atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan, seperti konser musik, penampilan disjoki baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Bukan hanya soal itu, Holywings hanya mengantongi surat keterangan pengecer (SKP) minuman beralkohol.
Apabila hanya mengantongi SKP, penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.
Pemprov DKI membuka kesempatan bagi karyawan Holywings untuk mengikuti latihan kerja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News