Pemprov DKI Punya Kabar Baik untuk 3.000 Karyawan Holywings, Simak nih
Jumat, 22 Juli 2022 – 13:42 WIB

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Foto: Ricardo/jpnn.com
Sementara itu, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki surat keterangan penjual langsung (SKPL) golongan B dan C.
Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP dan ada lima gerai lain tidak memiliki surat tersebut. (antara/jpnn)
Pemprov DKI membuka kesempatan bagi karyawan Holywings untuk mengikuti latihan kerja
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News