Anies Ungkap Penyebab Perda Tata Ruang Belum Juga Dicabut, Ternyata

Senin, 01 Agustus 2022 – 21:20 WIB
Anies Ungkap Penyebab Perda Tata Ruang Belum Juga Dicabut, Ternyata - JPNN.com Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan penyebab perda tata ruang belum juga dicabut. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang dinilai sejumlah pihak berlangsung lama.

Menurut Anies, pencabutan RDTR tersebut memang membutuhkan waktu yang panjang karena berkaitan dengan aturan penggantinya.

"Memang proses penyusunannya panjang, ketika mau memastikan bahwa rencana detail tata ruang yang baru itu sesuai dengan visi Jakarta jangka panjang," ucap Anies di Balai Kota, Senin (1/8).

Anies menjelaskan revisi Perda RDTR akan digantikan aturan baru yang berisi sejumlah ketentuan tambahan, seperti kawasan transit oriented development (TOD).

Dia mengeklaim Jakarta ke depan bakal memiliki cukup lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka biru (RTB).

Di sisi lain, konsep hunian dan tempat kerja dirancang untuk seluruhnya mudah dijangkau fasilitas kendaraan umum.

"Karena itulah prosesnya lebih panjang, tetapi saya sering sampaikan lebih baik prosesnya tuntas rapi daripada dipaksakan cepat, tetapi setelah ditetapkan harus dikoreksi-koreksi," terangnya.

Gubernur Anies Baswedan telah mengajukan usulan pencabutan Perda RDTR dalam rapat paripurna DPRD DKI.

Pencabutan Perda Tata Ruang Jakarta dinilai terlalu lama. Anies Beralasan mengungkap alasannya.
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News