Anies Ungkap Penyebab Perda Tata Ruang Belum Juga Dicabut, Ternyata
Setelah penyampaian penjelasan gubernur mengenai pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Bamus menyepakati Pemandangan Umum dari Fraksi Fraksi atas usulan tersebut sebagai tahapan selanjutnya.
Rencananya rapat paripurna tersebut akan maraton dan langsung beragendakan jawaban Gubernur pada Rabu (3/8) mendatang.
Draf hasil penyampaian jawaban gubernur akan diajukan pada rapat bersama Badan Pembentukan dan Peraturan (Bapemperda) mengenai paparan eksekutif dan pembahasan pasal-pasal pada tanggal 8-9 Agustus 2022.
Selanjutnya akan dilakukan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta.
Tahap berikutnya permintaan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir.
Kemudian akan diadakan penyerahan secara simbolis raperda dari pimpinan DPRD kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta. (mcr4/jpnn)
Pencabutan Perda Tata Ruang Jakarta dinilai terlalu lama. Anies Beralasan mengungkap alasannya.
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News