Disdik DKI Angkat Bicara soal Isu Siswi Dipaksa Pakai Hijab

Ketentuan itu berbunyi; "Penggunaan pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah SMP/SMPLB oleh peserta didik putri atau pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah SMP/SMPLB khas muslimah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 sesuai dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,”.
Artinya, kata Taga, seharusnya tidak ada pemaksaan siswi untuk mengenakan jilbab maupun pakaian muslimah.
"Setelah itu langsung semua secara serentak, baik SD, SMP, dan SMA, ada imbauan kepada semua kepala sekolah agar tidak ada pemaksaan, ada pakaian itu diatur dalam regulasinya," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menerima laporan dari para orang tua murid yang berkeberatan anak perempuannya diwajibkan mengenakan jilbab.
Ima mengatakan ada dua sekolah negeri di Jakarta Barat yang diduga memaksa siswi untuk berhijab, yakni satu SD negeri di Tambora dan SMP negeri di kawasan Kebon Jeruk.
"Saya mendapatkan laporan dari beberapa orang tua bahwa ada sekolah negeri yang mewajibkan memakai baju panjang bahkan memaksakan memakai hijab," kata Ima. (mcr4/jpnn)
Kabar viralnya siswi dipaksa pakai lilbab, Disdik DKI angkat bicara
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News