Tarif Integrasi untuk Angkutan Massal Mulai Berlaku, Begini Skemanya
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT, telah ditetapkan dengan plafon maksimum satu kali perjalanan Rp 10.000.
Tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Anies Baswedan Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal sebagai dasar hukum penetapan tarif integrasi itu yang diakses di Jakarta, Kamis (11/8).
Dalam Kepgub yang diterbitkan pada Senin (8/8) tersebut, ditetapkan tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan layanan Transjakarta, MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta, dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.
Metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu menggunakan uang elektronik.
Yang ditetapkan adalah tarif kombinasi, yaitu berdasarkan jarak dan waktu tempuh.
Biaya awal yang ditetapkan Rp 2.500 dengan tarif mencapai Rp 250 per kilometer
Tarif maksimum Rp 10.000 dibatasi waktu perjalanan selama 180 menit atau tiga jam.
Skemanya, biaya awal Rp 2.500 dikenakan kepada penumpang saat memindai (tap in) di mesin halte/stasiun/layanan angkutan umum pengumpan (feeder).
Gubernur DKI Anies Baswedan telah menetapkan tarif integrasi untuk transportasi massal Rp 10.000
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News