Tarif Integrasi untuk Angkutan Massal Mulai Berlaku, Begini Skemanya

Kamis, 11 Agustus 2022 – 12:58 WIB
Tarif Integrasi untuk Angkutan Massal Mulai Berlaku, Begini Skemanya - JPNN.com Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan tarif integrasi bagi transportasi umum massal. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Setelah penumpang membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu Rp 250 per kilometer.

Jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan dalam kombinasi itu adalah Rp 10.000 dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali memindai (tap in) kartu uang elektronik di mesin halte/stasiun/layanan feeder.

Dalam satu kali perjalanan, penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit. Selain jumlah maksimum tarif, penumpang tersebut akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.

Kepgub tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni pada Senin, 8 Agustus 2022. (antara/jpnn)

Gubernur DKI Anies Baswedan telah menetapkan tarif integrasi untuk transportasi massal Rp 10.000

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia