Anies Sampaikan Kabar Gembira, Rumah yang Nilainya di Bawah Rp 2 M Bebas Pajak! Wow
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan 85 persen warga dan bangunan terbebas dari pajak.
Hal tersebut didasarkan pada Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Anies menuturkan saat ini terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Rumah yang nilainya di atas Rp 2 miliar sekitar 200 ribu unit, sedangkan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar 1,2 juta unit.
"Bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PBB. Jadi, dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini, yang nilainya di atas Rp 2 miliar masih terkena PBB. Itu ada pengecualiannya," kata Anies.
Anies menyatakan uang pajak senilai Rp 2,7 triliun kini tidak masuk lagi ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Jadi, nilai dari pembebasan pajak ini Rp 2,7 triliun. Nilai itu adalah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini," ucapnya.
Dengan kebijakan PBB gratis, kata Anies, dana tersebut bertahan di kantong masyarakat yang diharapkan bisa dipakai untuk kegiatan yang produktif sehingga turut menggerakkan perekonomian.
"Jadi, dana itu bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," tuturnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan kabar gembira bagi rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News