Anies Sampaikan Kabar Gembira, Rumah yang Nilainya di Bawah Rp 2 M Bebas Pajak! Wow

Kamis, 18 Agustus 2022 – 03:00 WIB
Anies Sampaikan Kabar Gembira, Rumah yang Nilainya di Bawah Rp 2 M Bebas Pajak! Wow - JPNN.com Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Pajak Jakarta Adil dan Merata di Mangga Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8). Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Kebijakan ini, kata Anies, dibuat dengan pertimbangan nilai jual objek pajak (NJOP).

Namun, yang nilainya di atas Rp 2 miliar tetap mendapatkan insentif pajak dengan perhitungan total luas tanah dikurangi 60 meter persegi dan luas bangunan dikurangi 36 meter persegi.

Anies mencontohkan rumah dengan nilai NJOP Rp 3 miliar, luas tanah 200 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi.

Pemilik rumah hanya perlu membayar PBB untuk luas tanah 140 meter persegi dan luas bangunan 64 meter persegi.

Menurut Anies, setiap warga membutuhkan hunian berukuran 36/60 untuk bertahan hidup.

Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal standar minimal kebutuhan hidup layak bagi keluarga.

"Jadi, walaupun nilai rumah di atas Rp 2 miliar, negara tidak memajaki untuk kebutuhan hidup yang wajar (hunian 36/60) bagi setiap keluarga. Kami ingin di Jakarta warganya merasakan keadilan sosial," kata Anies. (antara/jpnn)

Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan kabar gembira bagi rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia