Anies Sampaikan Kabar Gembira, Rumah yang Nilainya di Bawah Rp 2 M Bebas Pajak! Wow
Kebijakan ini, kata Anies, dibuat dengan pertimbangan nilai jual objek pajak (NJOP).
Namun, yang nilainya di atas Rp 2 miliar tetap mendapatkan insentif pajak dengan perhitungan total luas tanah dikurangi 60 meter persegi dan luas bangunan dikurangi 36 meter persegi.
Anies mencontohkan rumah dengan nilai NJOP Rp 3 miliar, luas tanah 200 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi.
Pemilik rumah hanya perlu membayar PBB untuk luas tanah 140 meter persegi dan luas bangunan 64 meter persegi.
Menurut Anies, setiap warga membutuhkan hunian berukuran 36/60 untuk bertahan hidup.
Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal standar minimal kebutuhan hidup layak bagi keluarga.
"Jadi, walaupun nilai rumah di atas Rp 2 miliar, negara tidak memajaki untuk kebutuhan hidup yang wajar (hunian 36/60) bagi setiap keluarga. Kami ingin di Jakarta warganya merasakan keadilan sosial," kata Anies. (antara/jpnn)
Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan kabar gembira bagi rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News