Sudah Disegel, Bangunan di Jaksel Masih Terus Dibangun, Kok Bisa?
Pantauan Jumat (19/8), bangunan itu sudah berdiri empat lantai dan para pekerja masih melanjutkan pekerjaan.
"Kurang tahu, empat atau tiga (lantai)," ujar Andri, penanggung jawab pekerja.
Andri berdalih bangunan itu hanya memiliki tiga lantai dan konstruksinya sudah selesai alias tidak ada penambahan lantai.
Ia menambahkan, dinas terkait sempat datang dan memberikan spanduk penyegelan terhadap bangunan itu.
"Namun, itu urusannya yang punya rumah. Masalah itu saya kurang tahu," kata dia.
Sebelumya, Front Aktivis Tanah Air (Fakta) melayangkan somasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jakarta Selatan terkait dengan pelanggaran ini.
"Bangunan rumah tinggal tersebut tidak sesuai dengan IMB. Fisik bangunan empat lantai," kata anggota Fakta, Roni R. (dil/jpnn)
Bangunan itu melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 1/2012
Redaktur & Reporter : Adil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News