Pemerintah dan Pengusaha Menyepakati Pengaturan Jam Masuk Kantor di Jakarta
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Kementerian, pemerintah daerah, dan pengusaha menyepakati pengaturan jam masuk kantor untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan pihaknya menggelar rapat dan menghasilkan kesepakatan ini.
"Kami lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati. Kami akan godok kembali soal kapan pelaksanaannya," katanya di Jakarta, Senin (22/8).
Latif mengatakan rapat tersebut melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), dinas tenaga kerja, dinas pendidikan, DPRD, serta asosiasi pengusaha.
Dia mengatakan pengaturan jam masuk kerja itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.
"Kalau mereka aktivitas secara bersama-sama, harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan," ujarnya.
Latif mengatakan penduduk yang tinggal di Jakarta sudah mencapai sekitar 10 juta jiwa dan jumlah tersebut masih akan ditambah oleh sekitar tiga juta orang yang akan masuk ke Jakarta dari wilayah sekitar.
"Perlu disampaikan bahwa penduduk Jakarta itu sudah 10 juta sendiri. Aktivitas masyarakat yang masuk kota Jakarta pada siang hari ada 3 juta 300 sekian. Sehingga ada sekitar 13 juta orang," kata Latif.
Pemerintah dan pengusaha menyepakati pengaturan jam masuk kantor di Jakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News