Anies Segera Diberhentikan sebagai Gubernur DKI, DPRD Siap-Siap

Jumat, 26 Agustus 2022 – 15:49 WIB
Anies Segera Diberhentikan sebagai Gubernur DKI, DPRD Siap-Siap - JPNN.com Jakarta
Masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan segera berakhir. DPRD DKI melakukan sejumlah persiapan. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

Dari ketentuan tersebut pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi.

Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (mcr4/jpnn)

DPRD DKI segera melakukan sejulmlah persiapan untuk memberhentikan Anies Baswedan sebagai gubernur

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia