Anies Merespons Rencana DPRD DKI Bahas Pemberhentian Gubernur di Bogor, Begini
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sebelum pemberhentian tersebut digelar, pihaknya menentukan jadwal saat rapat bersama Bamus.
Rapat penetapan jadwal itu digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8).
“(Sebelum pemberhentian), harus dibamuskan dulu,” ucap Pras kepada JPNN.com, Jumat (26/8).
Agenda saat rapat bamus nanti adalah penetapan jadwal Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Periode 2017-2022.
Pemberhentian gubernur dan wagub tersebut mesti diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Pemberhentian itu juga diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dari ketentuan tersebut, pimpinan DPRD provinsi mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD provinsi.
Anies Baswedan merespons rencana DPRD DKI yang menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) soal pemberhentian dirinya dari jabatan gubernur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News