Anies Merespons Rencana DPRD DKI Bahas Pemberhentian Gubernur di Bogor, Begini
Senin, 29 Agustus 2022 – 22:15 WIB
Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (mcr4/jpnn)
Anies Baswedan merespons rencana DPRD DKI yang menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) soal pemberhentian dirinya dari jabatan gubernur
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News