Tegas, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN karena Dua Hal Ini
jakarta.jpnn.com, JAKARTA UTARA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Perusahaan bongkar muat pelabuhan tersebut tidak menaati kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.
Izin PT KCN dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 pada 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN.
Perusahaan ini diketahui tidak melaksanakan sanksi karena perbuatan pencemaran lingkungan di wilayah Marunda, Jakarta Utara.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan surat keputusan itu diterbitkan sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Bapak Gubernur menegaskan Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” ujar Asep, Senin (20/6).
SK ini diterbitkan dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki atau dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan PT KCN.
Menurut Asep, selama masa periode pengenaan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus memantau dan mengawasi langkah-langkah perbaikan.
Pemprov DKI telah mencabut izin PT KCN karena mencemari lingkungan dan tidak menjalani sanksi yang diberikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News