Tegas, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN karena Dua Hal Ini

Senin, 20 Juni 2022 – 23:22 WIB
Tegas, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN karena Dua Hal Ini - JPNN.com Jakarta
Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin PT KCN karena tidak menjalani sanksi atas pencemaran lingkungan di wilayah Marunda, Jakarta Utara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jakarta.jpnn.com, JAKARTA UTARA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Perusahaan bongkar muat pelabuhan tersebut tidak menaati kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Izin PT KCN dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 pada 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN.

Perusahaan ini diketahui tidak melaksanakan sanksi karena perbuatan pencemaran lingkungan di wilayah Marunda, Jakarta Utara.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan surat keputusan itu diterbitkan sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Bapak Gubernur menegaskan Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” ujar Asep, Senin (20/6).

SK ini diterbitkan dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki atau dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan PT KCN.

Menurut Asep, selama masa periode pengenaan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara  terus memantau dan mengawasi langkah-langkah perbaikan.

Pemprov DKI telah mencabut izin PT KCN karena mencemari lingkungan dan tidak menjalani sanksi yang diberikan
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia