Tegas, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN karena Dua Hal Ini
Senin, 20 Juni 2022 – 23:22 WIB
Namun, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif. Karena itu, dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
“PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku,” katanya. (mcr4/jpnn)
Pemprov DKI telah mencabut izin PT KCN karena mencemari lingkungan dan tidak menjalani sanksi yang diberikan
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News