Larang Anies Baswedan Melakukan Hal Ini, Mas Pras Singgung Kota Tua
"Kalau itu beliau seharusnya hadir, ya. Acara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Kalau enggak datang, itu hak dia sendiri," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani.
Dia menyebutkan rapat paripurna tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kementerian Dalam Negeri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk menyampikan usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendapatkan penetapan pemberhentian. (mcr4/jpnn)
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi melarang Anies Baswedan melakukan kegiatan ini, apa alasannya?
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News