Larang Anies Baswedan Melakukan Hal Ini, Mas Pras Singgung Kota Tua
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Gubernur Anies Baswedan tak lagi diizinkan membuat kebijakan strategis selama sebulan terakhir.
Menurut Pras, sapaan Prasetyo Edi, sebulan terakhir terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang digelar Selasa (13/9) hari ini.
Artinya, mulai 14 September hingga 16 Oktober 2022, Anies tak diizinkan membuat kebijakan strategis.
Dia menyebutkan contoh kebijakan strategis kepala daerah di antaranya merotasi pejabat pemerintahan, menerbitkan peraturan dan keputusan, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat.
"Salah satu yang kami putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," ucap Pras, Senin (12/9).
Pras kemudian menyinggung salah satu kebijakan Anies beberapa waktu lalu yang yang meresmikan nama Kota Tua menjadi Batavia.
"(Seharusnya, red), enggak boleh diubah," kata dia.
Anies Baswedan diminta untuk menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa hari ini.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi melarang Anies Baswedan melakukan kegiatan ini, apa alasannya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News