Pras Sebut Gubernur DKI Tak Etis jika Lakukan Hal Ini
Ada lima jabatan tinggi pratama yang akan diadakan seleksi terbuka, yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI, Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana menjelaskan Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dapat menentukan kebijakan sampai akhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022.
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," katanya di Jakarta, Selasa (13/9).
Menurut Yayan, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir.
Dengan demikian, ia menyimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. (antara/jpnn)
Ketua DPRD DKI sebut tak etis kepala daerah akan lengser ganti pejabat
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News