Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Sampai 15 Desember 2022, Yuk Bayar

Kamis, 15 September 2022 – 16:00 WIB
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Sampai 15 Desember 2022, Yuk Bayar - JPNN.com Jakarta
Penghapusan sanksi administrasi daerah hanya sampai 15 Desember 2022. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat yang membayar atau telah melunasi pokok pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati meminta seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi 2022.

“Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus untuk membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ucap Lusiana dalam keterangannya, Kamis (15/9).

Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagai berikut:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Parkir
  5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  6. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  9. Pajak Reklame
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  11. Pajak Air Tanah (PAT).

Adapun, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Parkir
  4. Pajak Hiburan
  5. PBBKB
  6. BBNKB
  7. BPHTB
  8. PKB
  9. Pajak Reklame
  10. PAT.

Kemudian, sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia