Kompleks Jalan Pasar Baru Ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya, Ini Alasannya

Rabu, 21 September 2022 – 17:45 WIB
Kompleks Jalan Pasar Baru Ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya, Ini Alasannya - JPNN.com Jakarta
Prasasti Padrao yang ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya oleh Pemprov DKI Jakarta. ANTARA/HO Pemprov DKI Jakarta

jakarta.jpnn.com, SAWAH BESAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao juga sebagai benda cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan  Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.

"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai situs cagar budaya disebabkan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu,” ucap Iwan, Rabu (21/9).

Menurut dia, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang berkembang sejak awal abad ke-19.

Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru, terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya. 

Adapun, benda cagar budaya Batu Penggilingan berjumlah 6 batu tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

“Benda tersebut sudah ada sejak abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia