Kompleks Jalan Pasar Baru Ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya, Ini Alasannya

Rabu, 21 September 2022 – 17:45 WIB
Kompleks Jalan Pasar Baru Ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya, Ini Alasannya - JPNN.com Jakarta
Prasasti Padrao yang ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya oleh Pemprov DKI Jakarta. ANTARA/HO Pemprov DKI Jakarta

Nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada. 

Sementara, Prasasti Padrao yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia.

Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter dan punya 4 sisi, tetapi hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya.

Prasasti yang dibuat pada tahun 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi.

Batu Padrao menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis, yaitu antara Surawisesa dan Henrique Leme.

Prasasti Padrao ini juga sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.

Dua bagian lain tidak memiliki inskripsi. Hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.

“Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di nusantara kepada setiap pendatang,” tambahnya. (ant/mcr4/jpnn)

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia