Anies Bolehkan Bangun Rumah Pribadi hingga 4 Lantai, PDIP DKI Bereaksi Keras
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menanggapi kebijakan Gubernur Baswedan yang mengizinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurut Gembong, kebijakan tersebut harus dibuat lebih terperinci.
Salah satunya adalah zonasi, yaitu menetapkan wilayah mana saja yang diizinkan untuk membangun rumah hingga empat lantai.
"Jadi, aturan itu mesti detail. Yang kedua, sudah dilakukan pembahasan. Ketika dua ini bisa dijalankan dengan baik, aturannya detail, mana saja yang boleh dan tidak boleh," ujar Gembong Warsono saat dihubungi, Sabtu (24/9).
Tak hanya masalah zonasi, anggota Komisi A DPRD DKI ini menyoroti tentang penggunaan air tanah.
Dia memaparkan bila satu rumah dibangun hingga empat lantai, air tanah yang digunakan semakin tinggi.
"Salah satu prioritas juga yang harus dikerjakan Pemprov DKI Jakarta soal jaringan air bersih, sehingga memperkecil penggunaan air tanah bagi warga DKI Jakarta," katanya
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menanggapi kebijakan Anies Baswedan yang mengizinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News