Anies Bolehkan Bangun Rumah Pribadi hingga 4 Lantai, PDIP DKI Bereaksi Keras
"Supaya kita bisa menghambat penurunan permukaan tanah yang ada di DKI Jakarta,” ucapnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengizinkan warganya untuk membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
Dalam poin ke 117 berbunyi “rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai”.
Anies mengatakan selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga 2 lantai.
Namun, dalam aturan terbaru itu memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga 4 lantai.
“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9) lalu. (mcr4/jpnn)
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menanggapi kebijakan Anies Baswedan yang mengizinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News