Anies Bolehkan Bangun Rumah Pribadi hingga 4 Lantai, PDIP DKI Bereaksi Keras

Senin, 26 September 2022 – 09:02 WIB
Anies Bolehkan Bangun Rumah Pribadi hingga 4 Lantai, PDIP DKI Bereaksi Keras - JPNN.com Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat diwawancarai wartawan di gedung DPRD DKI, Rabu (10/8). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

"Supaya kita bisa menghambat penurunan permukaan tanah yang ada di DKI Jakarta,” ucapnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengizinkan warganya untuk membangun rumah pribadi hingga empat lantai.

Dalam poin ke 117 berbunyi “rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai”.

Anies mengatakan selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga 2 lantai.

Namun, dalam aturan terbaru itu memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga 4 lantai.

“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9) lalu. (mcr4/jpnn)

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menanggapi kebijakan Anies Baswedan yang mengizinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia