Rumah Wanda Hamidah Digusur, Anak Buah Anies Beberkan Fakta Ini
jakarta.jpnn.com, MENTENG - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) membeberkan fakta tentang penggusuran rumah politikus Wanda Hamidah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Diketahui, surat izin penghunian (SIP) rumah tersebut habis sejak 2012.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan Wanda Hamidah menempati salah satu di antara empat rumah di atas lahan seluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.
"Nah, saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh menempatinya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu. Pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian, diterbitkan karena ini tanah negara," kata Ani di Jakarta, Jumat (14/10).
Dia mengungkapkan Japto memiliki surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2012 meskipun rumah ini merupakan aset negara.
Kemarin puluhan anggota Satpol PP berada di lokasi rumah Wanda.
Lebih dari lima truk dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan untuk memindahkan barang-barang dari rumah Wanda.
Selain Satpol PP, tampak sejumlah aparat kepolisian.
Rumah Wanda Hamidah digusur. Anak buah Anies memeberkan sejumlah fakta Ini, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News