4 Bocil Berani Lakukan Perbuatan Keji di Hutan Kota, Perempuan Jadi Korban, Astaga
jakarta.jpnn.com, JAKARTA UTARA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan pihaknya menangkap empat anak terduga pelaku kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara.
"Pelaku sudah diproses," kata pria yang memiliki dua bintang di bahunya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (17/9).
Kapolres Jakut Kombes Wibowo mengungkapkan proses hukum dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 1 September sekitar pukul 17.30 WIB ini masih berjalan.
Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari mereka yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif, yaitu korban menolak cinta salah seorang dari mereka.
"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban," kata Wibowo.
Setelah ditangkap, kata Wibowo, mereka tidak dipulangkan, tetapi dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, karena tidak bisa ditahan sesuai Pasal 32 UU SPPA.
Wibowo mengatakan mungkin kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu orang dari mereka karena dikenai pasal khusus, yakni pasal 32 UU SPPA dan dia memang masih berusia 12 tahun.
Wibowo juga menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka.
Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya sudah mengamankan empat anak yang diduga melakukan perbuatan keji terhadap seorang perempuan di hutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News