Eks Kapolres Ngada Pencabul Anak Dipecat, Kasusnya Banyak Banget

jakarta.jpnn.com - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat secara tidak hormat karena mencabuli tiga anak di bawah umur.
Selain itu, AKBP Fajar Widyadharma juga terjerat kasus lain, yakni mengonsumsi narkoba.
"Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian," kata Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (17/3).
AKBP Fajar Widyadharma juga mendapatkan sanksi administratif lain, yakni ditempatkan di penempatan khusus (patsus) sejak 7 Maret hingga 13 Maret 2025.
AKBP Fajar Widyadharma sudah menjalani dan menyelesaikan sanksi administratif tersebut.
Mantan kapolres Ngada itu juga mendapatkan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan tercela.
Menurut Trunoyudo, AKBP Fajar Widyadharma mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.
"Pelanggar dinyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," ujar Trunoyudo.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat secara tidak hormat karena mencabuli tiga anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News