Petugas Menghentikan Pikap Merah, Lihat Isi Muatannya, Ternyata

Senin, 27 Juni 2022 – 15:50 WIB
Petugas Menghentikan Pikap Merah, Lihat Isi Muatannya, Ternyata    - JPNN.com Jakarta
Petugas Satgas Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Kemayoran menilang pikap terbuka yang melanggar ketentuan muatan. Foto: Pemkot Jakarta Pusat

Sebagaimana diketahui, pikap tersebut membawa muatan spandek panjang yang melebihi ukuran mobil.

Iswandi menjelaskan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (mar2/jpnn)

Satuan Tugas (Satgas) Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Kemayoran menilang kendaraan yang melebihi kapasitas atau overload

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia