Petugas Menghentikan Pikap Merah, Lihat Isi Muatannya, Ternyata
Senin, 27 Juni 2022 – 15:50 WIB

Petugas Satgas Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Kemayoran menilang pikap terbuka yang melanggar ketentuan muatan. Foto: Pemkot Jakarta Pusat
Sebagaimana diketahui, pikap tersebut membawa muatan spandek panjang yang melebihi ukuran mobil.
Iswandi menjelaskan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (mar2/jpnn)
Satuan Tugas (Satgas) Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Kemayoran menilang kendaraan yang melebihi kapasitas atau overload
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News