Ketentuan Beli Minyak Goreng Pakai KTP dan PeduliLindungi, Pedagang: Ribet Banget!

Rabu, 29 Juni 2022 – 19:34 WIB
Ketentuan Beli Minyak Goreng Pakai KTP dan PeduliLindungi, Pedagang: Ribet Banget! - JPNN.com Jakarta
Seorang pedagang menuang minyak goreng curah dari jerikan di Pasar Mandiri, Jakarta Utara, Rabu (29/6). Foto: ANTARA/(Sinta Ambar)

jakarta.jpnn.com, KELAPA GADING - Para konsumen di Pasar Mandiri, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kesulitan membeli minyak goreng curah karena pemerintah menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Keluhan tersebut diutarakan Ida, pedagang sembako di pasar tersebut.

“Ribet banget (pakai aplikasi) di Jakarta,” tutur Ida di Pasar Mandiri, Jakarta Utara, Rabu (29/6).

Dia mendapatkan minyak goreng curah subsidi dalam bentuk jeriken yang ditawari oleh retail Indomarco dengan harga jual Rp 14.000 ribu hingga Rp 15.500 per kilogram.

Per hari, Ida mendapatkan sekitar lima hingga sepuluh jeriken minyak goreng per hari.

Menurut Ida, satu orang hanya diperbolehkan membeli 10 liter minyak goreng curah per hari.

Saat ini, pembeli di warungnya dapat membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP, lalu memotret NIK pembeli sebagai laporan kepada Indomarco.

Saat memotret NIK, Ida menyampaikan keberatan karena gawai yang dimilikinya tidak begitu memadai sehingga terkendala dalam mengambil gambar.

Pedagang dan konsumen di Pasar Mandiri, Kelapa Gading, mengeluhkan sulitnya membeli minyak goreng dengan menunjukkan KTP dan PeduliLindungi
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia