Ini Alasan Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 30 Juni.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan Ahmad Sahroni itu diungkapnya dengan mengunggah surat tanda terima laporan melalui akun ahmadsahroni88 di Instagram.
Dia mengaku lapor polisi lantaran dituduh mengeluarkan biaya Rp 30 miliar untuk membungkam dan menjebloskan Adam Deni ke penjara.
"Per hari ini, saya melaporkan manusia yamg menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp 30 M hanya untuk membungkam," tulis Ahmad Sahroni dikutip JPNN.com, Jumat (1/7).
Politikus NasDem itu menuliskan narasi yang seolah menyebut Adam Deni tidak sadar pernyataan yang dilontarkannya memiliki konsekuensi hukum.
"Anda berkata seenak jidat, tetapi Anda enggak sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan," imbuh Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News