3 Ribu Karyawan Holywings Dirumahkan, Wagub DKI Ariza Singgung Program Jakpreneur

Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:13 WIB
3 Ribu Karyawan Holywings Dirumahkan, Wagub DKI Ariza Singgung Program Jakpreneur - JPNN.com Jakarta
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi soal 3 ribu karyawan Holywings yang dirumahkan. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Silakan berkoordinasi dengan pihak dari kami UMKM dan disnaker. Semua, tidak hanya holywings, yang lain juga selama ini kami beri perhatian,” kata Riza Patria.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.

Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Berdasark hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Dari 12 gerai, hanya tujuh yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan lima lainnya tidak punya surat tersebut.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan nasib 3 ribu karyawan Holywings ada di tangan manajemen
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia