Galakkan Uji Emisi, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi Kendaraan Model Begini

Rabu, 13 Juli 2022 – 14:01 WIB
Galakkan Uji Emisi, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi Kendaraan Model Begini - JPNN.com Jakarta
UP PKB di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menggelar uji emisi kendaraan. Pemprov bakal memberlakukan denda pajak bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengenakan denda pajak bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi.

Hal ini merupakan salah satu jenis disinsentif supaya kendaraan mau melakukan uji emisi dalam rangka mengurangi polusi udara.

“Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenai denda pajak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (12/7).

Penerapan denda pajak bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi ini bakal berlaku mulai Desember 2022 nanti.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup sedang membahas bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.

“Dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata dia.

Adapun dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a), yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Kemudian, pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pemprov DKI berencana memberlakukan denda pajak bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia