Galakkan Uji Emisi, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi Kendaraan Model Begini

Rabu, 13 Juli 2022 – 14:01 WIB
Galakkan Uji Emisi, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi Kendaraan Model Begini - JPNN.com Jakarta
UP PKB di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menggelar uji emisi kendaraan. Pemprov bakal memberlakukan denda pajak bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” ujar Asep. (mcr4/jpnn)

Pemprov DKI berencana memberlakukan denda pajak bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia