Galakkan Uji Emisi, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi Kendaraan Model Begini
Rabu, 13 Juli 2022 – 14:01 WIB

UP PKB di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menggelar uji emisi kendaraan. Pemprov bakal memberlakukan denda pajak bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” ujar Asep. (mcr4/jpnn)
Pemprov DKI berencana memberlakukan denda pajak bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News